Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kejaksaan Negeri di lima wilayah baru, yaitu Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara, untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah tersebut. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kejaksaan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 serta berbagai undang-undang pembentukan kabupaten/kota terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENETAPAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1155
- Jumlah diDownload
- 707