Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kejaksaan Negeri di lima wilayah baru, yaitu Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara, untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah tersebut. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kejaksaan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 serta berbagai undang-undang pembentukan kabupaten/kota terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2024
Tentang
PENETAPAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1155
Jumlah diDownload
707

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah