Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang tidak lagi memenuhi syarat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1772
- Jumlah diDownload
- 1872
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 51
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO