Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang tidak lagi memenuhi syarat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1772
Jumlah diDownload
1872
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
51
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah