Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Perpres No. 100 Tahun 2014 terkait penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, serta skema pembiayaan ruas jalan tol di Sumatera. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1480
- Jumlah diDownload
- 630
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022