Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tujuh kabupaten tertentu, di mana konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha secara gratis dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, KABUPATEN LEBAK, KABUPATEN REJANG LEBONG, KABUPATEN ASAHAN, KABUPATEN JAYAWIJAYA, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, DAN KABUPATEN KAPUAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 462
- Jumlah diDownload
- 252