Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tujuh kabupaten tertentu, di mana konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha secara gratis dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, KABUPATEN LEBAK, KABUPATEN REJANG LEBONG, KABUPATEN ASAHAN, KABUPATEN JAYAWIJAYA, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, DAN KABUPATEN KAPUAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
462
Jumlah diDownload
252

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah