Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 24 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo (sebagai Wakil Presiden saat itu) untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Malaysia pada 20–22 November 2015, hingga Presiden tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang penugasan Wakil Presiden saat Presiden berada di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
24
Tahun
2015
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
454
Jumlah diDownload
251

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah