Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo (sebagai Wakil Presiden saat itu) untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Malaysia pada 20–22 November 2015, hingga Presiden tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang penugasan Wakil Presiden saat Presiden berada di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 454
- Jumlah diDownload
- 251