Kembali
Memuat PDF…
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai program penyusunan untuk tahun 2015 dengan jangka waktu satu tahun, serta mewajibkan pelaporan perkembangan realisasi setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, diatur pula mekanisme untuk mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar program utama jika didasarkan pada kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, serta ketentuan bahwa perubahan program hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 453
- Jumlah diDownload
- 245