Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 23 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 24 sampai dengan 31 Oktober 2015 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang penugasan Wakil Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
23
Tahun
2015
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
408
Jumlah diDownload
249

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah