Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 24 sampai dengan 31 Oktober 2015 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang penugasan Wakil Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 408
- Jumlah diDownload
- 249