Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 20 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2015 membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TEPRA) yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim ini dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua dan Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan anggota yang mencakup pejabat dari kementerian terkait serta Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran serta pelaksanaan program pemerintah dalam rangka memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
20
Tahun
2015
Tentang
TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
658
Jumlah diDownload
323

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah