Kembali
Memuat PDF…
Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2015 membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TEPRA) yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim ini dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua dan Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan anggota yang mencakup pejabat dari kementerian terkait serta Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran serta pelaksanaan program pemerintah dalam rangka memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 658
- Jumlah diDownload
- 323