Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 8 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Malaysia pada tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2015, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan menjaga kelancaran pemerintahan saat Presiden berada di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
454
Jumlah diDownload
234

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah