Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Malaysia pada tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2015, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan menjaga kelancaran pemerintahan saat Presiden berada di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 454
- Jumlah diDownload
- 234