Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 11 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2015 membentuk Tim Percepatan khusus untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah percepatan penyelesaian pembayaran jual beli tanah serta bangunan bagi warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Tim ini bertugas menegosiasikan besaran dana, jaminan, serta tata cara pembayaran dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya, dengan masa kerja selama enam bulan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2015
Tentang
TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARGA KORBAN LUAPAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
445
Jumlah diDownload
278

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah