Kembali
Memuat PDF…
Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2015 membentuk Tim Percepatan khusus untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah percepatan penyelesaian pembayaran jual beli tanah serta bangunan bagi warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Tim ini bertugas menegosiasikan besaran dana, jaminan, serta tata cara pembayaran dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya, dengan masa kerja selama enam bulan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARGA KORBAN LUAPAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 445
- Jumlah diDownload
- 278