Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 27 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota Gorontalo

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2014

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sepuluh wilayah tertentu (Kabupaten Kepahiang, Tegal, Pasaman Barat, Purbalingga, Katingan, Sijunjung, Labuhanbatu Selatan, Luwu Utara, Kapuas Hulu, serta Kota Sibolga dan Gorontalo). Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di domisili mereka atau lokasi terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
27
Tahun
2014
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN KEPAHIANG, KABUPATEN TEGAL, KABUPATEN PASAMAN BARAT, KABUPATEN PURBALINGGA, KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SIJUNJUNG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN, KABUPATEN LUWU UTARA, KABUPATEN KAPUAS HULU, KOTA SIBOLGA, DAN KOTA GORONTALO
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
324
Jumlah diDownload
243

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah