Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota Gorontalo
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sepuluh wilayah tertentu (Kabupaten Kepahiang, Tegal, Pasaman Barat, Purbalingga, Katingan, Sijunjung, Labuhanbatu Selatan, Luwu Utara, Kapuas Hulu, serta Kota Sibolga dan Gorontalo). Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di domisili mereka atau lokasi terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN KEPAHIANG, KABUPATEN TEGAL, KABUPATEN PASAMAN BARAT, KABUPATEN PURBALINGGA, KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SIJUNJUNG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN, KABUPATEN LUWU UTARA, KABUPATEN KAPUAS HULU, KOTA SIBOLGA, DAN KOTA GORONTALO
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 324
- Jumlah diDownload
- 243