Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dengan menetapkan bahwa imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas pembiayaan lainnya bagi UMKM diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut harus disusun dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 447
- Jumlah diDownload
- 318