Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 34 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Utara dan melibatkan berbagai kepala instansi terkait di provinsi serta kota Bitung. Dewan Kawasan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
34
Tahun
2014
Tentang
DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
275
Jumlah diDownload
222

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah