Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 22 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Hari Santri

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri untuk mengenang peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan NKRI, yang diperingati berdasarkan Resolusi Jihad tahun 1945. Hari Santri ini bukan merupakan hari libur nasional dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
22
Tahun
2015
Tentang
HARI SANTRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
694
Jumlah diDownload
412

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah