Kembali
Memuat PDF…
Hari Santri
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri untuk mengenang peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan NKRI, yang diperingati berdasarkan Resolusi Jihad tahun 1945. Hari Santri ini bukan merupakan hari libur nasional dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2015
- Tentang
- HARI SANTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 694
- Jumlah diDownload
- 412