Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 52 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Joko Widodo selama Presiden melakukan kunjungan kerja di Korea Selatan pada 10–12 Desember 2014 demi kelancaran pemerintahan. Penugasan ini berlaku selama masa kunjungan tersebut atau hingga Presiden tiba kembali di tanah air, dengan dasar hukum UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) dan Keppres No. 8 Tahun 2000.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
52
Tahun
2014
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
303
Jumlah diDownload
203

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah