Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Joko Widodo selama Presiden melakukan kunjungan kerja di Korea Selatan pada 10–12 Desember 2014 demi kelancaran pemerintahan. Penugasan ini berlaku selama masa kunjungan tersebut atau hingga Presiden tiba kembali di tanah air, dengan dasar hukum UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) dan Keppres No. 8 Tahun 2000.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 303
- Jumlah diDownload
- 203