Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 hingga 10 Februari 2015. Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 4 Februari 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
385
Jumlah diDownload
221

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah