Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Wapres Gibran Rakabuming Raka ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Portugal, Amerika Serikat, dan Jepang pada 18–30 September 2024. Penugasan ini didasarkan pada kewenangan Presiden untuk mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Presiden saat berada di luar negeri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 449
- Jumlah diDownload
- 227