Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 40 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Wapres Gibran Rakabuming Raka ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Portugal, Amerika Serikat, dan Jepang pada 18–30 September 2024. Penugasan ini didasarkan pada kewenangan Presiden untuk mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Presiden saat berada di luar negeri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
40
Tahun
2015
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
449
Jumlah diDownload
227

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah