Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 44 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2014

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Pulau Morotai sebagai Wakil Ketua, serta berbagai kepala dinas dan kantor wilayah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah tersebut dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
44
Tahun
2014
Tentang
DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI MALUKU UTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
285
Jumlah diDownload
275

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah