Kembali
Memuat PDF…
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2014
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Pulau Morotai sebagai Wakil Ketua, serta berbagai kepala dinas dan kantor wilayah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah tersebut dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2014
- Tentang
- DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI MALUKU UTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 285
- Jumlah diDownload
- 275