Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Muna, Seruyan, Gianyar, Sintang, dan Kota Ternate untuk menangani gugatan konsumen terhadap pelaku usaha. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan perkara di BPSK sesuai domisili mereka atau lokasi terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MUNA, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN GIANYAR, KABUPATEN SINTANG, DAN KOTA TERNATE
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 377
- Jumlah diDownload
- 277