Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Muna, Seruyan, Gianyar, Sintang, dan Kota Ternate untuk menangani gugatan konsumen terhadap pelaku usaha. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan perkara di BPSK sesuai domisili mereka atau lokasi terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2015
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MUNA, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN GIANYAR, KABUPATEN SINTANG, DAN KOTA TERNATE
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
377
Jumlah diDownload
277

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah