Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan melibatkan berbagai kepala instansi terkait di tingkat provinsi dan kota Palu. Dewan Kawasan bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI TENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 269
- Jumlah diDownload
- 217