Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 33 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan melibatkan berbagai kepala instansi terkait di tingkat provinsi dan kota Palu. Dewan Kawasan bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2014
Tentang
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
269
Jumlah diDownload
217

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah