Kembali
Memuat PDF…
Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua LPSK berhak menerima gaji serta tunjangan jabatan dengan besaran tertentu, ditambah berbagai hak lain seperti tunjangan perumahan, asuransi, dan fasilitas transportasi. Selain itu, pimpinan LPSK juga mendapat perlindungan keamanan dan fasilitas perjalanan dinas setara pejabat Eselon I.a, serta uang penghargaan jika berhenti karena alasan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11563
- Jumlah diDownload
- 712
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 88
- Nomor Tambahan
- 5879
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012