Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 36 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dengan uang tunggu. Peraturan ini bertujuan menyesuaikan pemberian insentif kinerja di lingkungan tersebut berdasarkan peningkatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Jumlah dilihat
3506
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
83
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah