Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 41 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan perlakuan khusus berupa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2,5% yang bersifat final bagi pegawai di industri alas kaki atau tekstil dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang yang memenuhi kriteria ekspor dan kepatuhan pajak tertentu, dengan batas penghasilan kena pajak maksimal Rp50 juta per tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
41
Tahun
2016
Tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10054
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
199
Nomor Tambahan
5935
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah