Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan perlakuan khusus berupa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2,5% yang bersifat final bagi pegawai di industri alas kaki atau tekstil dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang yang memenuhi kriteria ekspor dan kepatuhan pajak tertentu, dengan batas penghasilan kena pajak maksimal Rp50 juta per tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10054
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 199
- Nomor Tambahan
- 5935
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2016