Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berwenang dengan pajak atas penghasilan, ditandatangani di Beijing pada 26 Maret 2015. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara, termasuk penyesuaian terhadap Persetujuan Pajak Berganda sebelumnya yang ditandatangani di Jakarta pada 2001.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3910
- Jumlah diDownload
- 491
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2016