Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berwenang dengan pajak atas penghasilan, ditandatangani di Beijing pada 26 Maret 2015. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara, termasuk penyesuaian terhadap Persetujuan Pajak Berganda sebelumnya yang ditandatangani di Jakarta pada 2001.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3910
Jumlah diDownload
491
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
5
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah