Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 35 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 menetapkan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai bentuk insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 107 Tahun 2012) untuk menyesuaikan dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian objektif yang mempertimbangkan target kerja, kualitas hasil, serta aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2982
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
82
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah