Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 menetapkan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai bentuk insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 107 Tahun 2012) untuk menyesuaikan dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian objektif yang mempertimbangkan target kerja, kualitas hasil, serta aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2982
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 82
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012