Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta Investigator, dengan besaran mulai Rp17,5 juta hingga Rp35 juta. Hak tersebut diberikan sejak masa pelantikan, dengan pembayaran hak Investigator dimulai bulan berikutnya dan hak Anggota Komite mulai September 2015. Untuk Investigator yang berstatus Pegawai Negeri, hak keuangan yang diterima hanya berupa selisih antara tunjangan Investigator dengan gaji dan tunjangan pokoknya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3490
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 231
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016