Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 89 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta Investigator, dengan besaran mulai Rp17,5 juta hingga Rp35 juta. Hak tersebut diberikan sejak masa pelantikan, dengan pembayaran hak Investigator dimulai bulan berikutnya dan hak Anggota Komite mulai September 2015. Untuk Investigator yang berstatus Pegawai Negeri, hak keuangan yang diterima hanya berupa selisih antara tunjangan Investigator dengan gaji dan tunjangan pokoknya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
89
Tahun
2016
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3490
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
231
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah