Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Agreement On Maritime Transport Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Persetujuan Transportasi Laut Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan Transportasi Laut antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangani di Singapura pada 2 November 2007. Persetujuan ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi operasional kargo serta angkutan penumpang antar pelabuhan di wilayah ASEAN dan Tiongkok.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengesahan Agreement On Maritime Transport Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Persetujuan Transportasi Laut Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3787
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2016