Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 56 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 56 Tahun 2016 mengubah Pasal 13A PP No. 55 Tahun 2014 untuk menyesuaikan ketentuan honorarium Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sesuai perkembangan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
56
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9645
Jumlah diDownload
493
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
259
Nomor Tambahan
5956
Tanggal Pengundangan
30 November 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah