Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 56 Tahun 2016 mengubah Pasal 13A PP No. 55 Tahun 2014 untuk menyesuaikan ketentuan honorarium Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sesuai perkembangan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9645
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 259
- Nomor Tambahan
- 5956
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014