Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden memerintahkan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp1,5 triliun ke dalam PT Krakatau Steel Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2524
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 225
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2016