Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan jabatan fungsional tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5993
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016