Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 94 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan jabatan fungsional tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5993
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
247
Tanggal Pengundangan
22 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah