Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 37 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang memiliki jabatan, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/nonaktif, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Jumlah dilihat
2877
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
84
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah