Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang memiliki jabatan, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/nonaktif, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
- Jumlah dilihat
- 2877
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 84
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016