Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa Indonesia menyertakan modal sebesar Rp3,737 triliun ke Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang bersumber dari APBN 2016, dengan ketentuan pemerintah dapat menambah pembayaran jika terjadi selisih kurs. Pelaksanaan penyertaan modal ini ditugaskan kepada Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban negara tahun 2015 dan 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8998
- Jumlah diDownload
- 505
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 78
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016