Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa Indonesia menyertakan modal sebesar Rp3,737 triliun ke Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang bersumber dari APBN 2016, dengan ketentuan pemerintah dapat menambah pembayaran jika terjadi selisih kurs. Pelaksanaan penyertaan modal ini ditugaskan kepada Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban negara tahun 2015 dan 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8998
Jumlah diDownload
505
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
78
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah