Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat, tata cara perizinan, dan pengesahan bagi organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing untuk beraktivitas di Indonesia. Pemerintah menetapkan mekanisme melalui Tim Perizinan antarkementerian guna memastikan organisasi tersebut menghormati kedaulatan negara dan patuh pada hukum Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5038
- Jumlah diDownload
- 676
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 262
- Nomor Tambahan
- 5959
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2016