Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 59 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat, tata cara perizinan, dan pengesahan bagi organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing untuk beraktivitas di Indonesia. Pemerintah menetapkan mekanisme melalui Tim Perizinan antarkementerian guna memastikan organisasi tersebut menghormati kedaulatan negara dan patuh pada hukum Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
59
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5038
Jumlah diDownload
676
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
262
Nomor Tambahan
5959
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah