Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari Rp18.626.000 hingga Rp26.324.000. Pengaturan ini berlaku efektif sejak diundangkannya peraturan tersebut untuk menggantikan sistem uang muka honorarium yang sebelumnya diterapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10678
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 246
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016