Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 93 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari Rp18.626.000 hingga Rp26.324.000. Pengaturan ini berlaku efektif sejak diundangkannya peraturan tersebut untuk menggantikan sistem uang muka honorarium yang sebelumnya diterapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
93
Tahun
2016
Tentang
Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10678
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
246
Tanggal Pengundangan
22 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah