Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2016 menetapkan besaran honorarium bulanan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia, dengan ketentuan khusus bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah yang menerima selisih antara honorarium tersebut dengan gaji pokok PNS. Pembayaran honorarium dimulai sejak tanggal pelantikan dan tata caranya diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4780
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 192
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2016