Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 84 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2016 menetapkan besaran honorarium bulanan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia, dengan ketentuan khusus bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah yang menerima selisih antara honorarium tersebut dengan gaji pokok PNS. Pembayaran honorarium dimulai sejak tanggal pelantikan dan tata caranya diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
84
Tahun
2016
Tentang
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4780
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
192
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah