Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 70 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur Kementerian BUMN dengan menghapus dua jabatan Deputi, menyisipkan satu Bab baru tentang Staf Khusus Menteri, serta menetapkan aturan bahwa Staf Khusus dapat terdiri dari PNS dan non-PNS dengan jumlah maksimal 5 orang.
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan dasar pembentukan jabatan fungsional Anggota Polri yang didasarkan pada kompetensi, keahlian, dan keterampilan tertentu untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu tugas kepolisian. Jabatan fungsional ini dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu keahlian dan keterampilan, serta pelaksanaannya bersifat mandiri namun tetap terikat pada kode etik profesi Polri.
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjamin efisiensi, efektivitas, serta kepastian hukum dalam pengenaan sanksi administratif. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui koordinasi Menteri, dengan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai unsur pelaksana.
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2017 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Pergantian status ini mencakup pemindahan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tetap berlaku peraturan perundang-undangan terkait selama tidak bertentangan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017
PP No. 14 Tahun 2017 mengubah ketentuan batas usia pensiun Pegawai Tetap KPK dari ketentuan tetap menjadi diatur oleh Peraturan Komisi setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan batas usia pensiun dengan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta mewujudkan pegawai yang berintegritas dan kompeten.
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Badan Otorita Borobudur sebagai lembaga khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Kawasan Pariwisata Borobudur secara terpadu. Cakupan kawasan tersebut meliputi Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta, Solo-Sangiran, dan Semarang-Karimun Jawa beserta sekitarnya.
Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2017 menugaskan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak sebagai Proyek Strategis Nasional guna meningkatkan konektivitas dan infrastruktur kemaritiman di Kalimantan Barat. Penugasan ini mencakup seluruh aspek mulai dari pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, konstruksi, hingga pemeliharaan fasilitas untuk melayani kontainer, barang multipurpose, dan curah domestik maupun internasional.
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040 sebagai pedoman nasional jangka 25 tahun yang berisi visi, misi, kebijakan, strategi, dan peta rencana strategis untuk pengembangan sains antariksa, penginderaan jauh, teknologi peluncuran, serta komersialisasi. Dokumen ini menjadi acuan wajib bagi pemerintah pusat, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyusun kebijakan sektoral serta rencana pembangunan daerah, dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tersebut.
Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2017 mengatur penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) secara gratis oleh Pemerintah Pusat sebagai solusi percepatan akses energi bagi masyarakat di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, terisolir, dan pulau-pulau terluar yang belum tersambung listrik. Program ini hanya diberikan satu kali seumur hidup kepada setiap penerima manfaat dan mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pemeliharaan perangkat.
Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2017 mengatur tata cara persiapan, pendanaan, pengadaan, dan pendampingan untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. Fokus utamanya adalah memastikan kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam kegiatan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,24 triliun ke dalam PT Angkasa Pura II yang bersumber dari pengalihan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan. Alokasi aset tersebut berasal dari anggaran tahun 2007 hingga 2012 untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp375,5 miliar ke dalam PT Angkasa Pura I (Perum LPPNI) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang dibeli dari APBN tahun 2011-2013. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini memberikan alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2017 menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai dokumen panduan lima tahunan yang berfokus pada tiga pilar utama: peningkatan peran pemerintah, keberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha. Strategi ini berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui koordinasi kementerian/lembaga dalam menyusun Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
Perubahan kebijakan nasional dan dinamika pembangunan menuntut peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan fokus pada peningkatan akses pelayanan perkotaan yang merata, pengembangan pusat pertumbuhan baru termasuk kota maritim, serta penguatan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan air.
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017
UKP-PIP adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk membantu Presiden merumuskan dan melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila secara terpadu. Organisasinya terdiri dari Pengarah (tokoh kenegaraan, agama, dan akademisi) serta Pelaksana yang dipimpin Kepala dan empat Deputi. Tugas utamanya mencakup perumusan kebijakan, penyusunan roadmap, koordinasi, advokasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan Asean Single Window)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window yang ditandatangani pada 4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, guna mempercepat proses bisnis perdagangan dan mendukung perdagangan bebas di kawasan ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan bahasa Indonesia dengan naskah asli bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Penyuluh Narkoba untuk menerima tunjangan jabatan fungsional bulanan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur jenis dan sumber penghasilan Pimpinan serta Anggota DPRD, yang terbagi menjadi komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan komponen pribadi. Sumber pendapatan tersebut mencakup tunjangan seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan komunikasi intensif dan reses.
Pengesahan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017
Sistem Perbukuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku untuk LNS yang masih aktif maupun yang telah dibubarkan oleh Presiden, selama pegawai tersebut masih melaksanakan tugas pokoknya.
Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dalam Tahun Anggaran 2017 sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh kelompok penerima yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini memberikan penghasilan ketiga belas sebesar gaji bulan Juni kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural yang telah memenuhi syarat tertentu. Pemberian ini bertujuan sebagai apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka, dengan ketentuan bahwa jenis lembaga yang berhak ditetapkan oleh menteri terkait.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Kinerja ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil serta Prajurit TNI menjadi dibayarkan pada bulan Juli, sedangkan Pensiun dibayarkan pada bulan Juni. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan dan meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdian mereka.
Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Perubahan juga mencakup penyesuaian istilah terkait kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, serta klasifikasi guru menjadi Guru Tetap dan Guru Dalam Jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian santunan (biaya pembongkaran, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan) kepada masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah milik pemerintah selama minimal 10 tahun dengan itikad baik untuk keperluan Proyek Strategis Nasional. Pemerintah wajib menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebelum melakukan pemindahan masyarakat tersebut.
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penangguhan sementara dan penegahan oleh Bea dan Cukai terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) seperti merek, hak cipta, paten, dan varietas tanaman. Tujuannya adalah menunda pengeluaran atau pemuatan barang tersebut dari kawasan pabean hingga kewajiban pabean dipenuhi atau status pelanggaran HKI-nya diverifikasi lebih lanjut.