Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 49 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3538
Jumlah diDownload
511
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
92
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah