Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3538
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 92
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh