Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 69 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan evaluasi dan penanganan perpotongan sebidang di jalur kereta api, yang memungkinkan penutupan perpotongan tanpa izin atau yang mengganggu keselamatan, serta mengatur mekanisme pembangunan perpotongan tidak sebidang untuk jalan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini memperjelas komponen peralatan persinyalan kereta api dengan menambahkan klasifikasi untuk peralatan persinyalan luar ruangan dan menetapkan syarat keselamatan (fail safe) serta keandalan untuk peralatan elektrik.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2017 mengatur pembentukan Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai instansi pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD. Sekretariat ini bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi, keahlian, dan persidangan untuk kelancaran pelaksanaan wewenang DPD, serta memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 melimpahkan kewenangan tertentu terkait pengadaan gabah dan beras kepada Menteri Pertanian untuk jangka waktu 6 bulan, dengan tanggung jawab administrasi dan pembayaran yang ditanggung oleh kementerian tersebut. Pengadaan dilakukan berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah, sedangkan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan oleh Menteri Pertanian paling lama 7 hari setelah diundangkan.
Otoritas Nasional Senjata Kimia
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Perindustrian, dipimpin oleh Menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam perencanaan hingga evaluasi penggunaan bahan kimia serta mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada Konvensi Senjata Kimia. Otoritas ini juga berfungsi sebagai penghubung untuk menyampaikan deklarasi dan mendorong pelaksanaan konvensi di tingkat nasional serta kerja sama internasional.
Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mencegah pendanaan terorisme, dengan mendefinisikan sumbangan sebagai segala bentuk aset atau dana (termasuk digital) yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Aturan ini menetapkan kerangka hukum bagi pemberi dan penerima sumbangan agar tidak terlibat dalam tindak pidana pendanaan terorisme, yang merupakan faktor utama dalam aksi terorisme.
Kebijakan Kelautan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum dan langkah pelaksanaan kebijakan kelautan Indonesia untuk mempercepat terwujudnya visi Poros Maritim Dunia. Kebijakan ini mencakup Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi yang berlaku selama lima tahun sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan.
Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan mengalihkan tugas, fungsi, serta asetnya ke Kementerian Pekerjaan Umum, dengan penyelesaian pengalihan maksimal satu tahun. Penanganan sosial kemasyarakatan untuk area tercantum dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, sedangkan biaya penanggulangan, mitigasi, dan pembelian tanah di luar peta tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengesahan Credit Guarantee And Investment Facility Articles Of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi)
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini mengesahkan "Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement" yang disepakati oleh negara ASEAN+3 dan Bank Pembangunan Asia untuk memperkuat pasar obligasi dan mata uang lokal guna mendorong pembangunan ekonomi. Salinan asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi lintas sektoral untuk menyinkronkan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak mencakup aspek pencegahan, administrasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Koordinasi dipimpin oleh Menteri melalui rapat atau pertukaran data, melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017
Presiden mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada 30 Juli 2015 untuk memperkuat kerja sama ekonomi melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan. Pengesahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan bertujuan meningkatkan kerja sama perdagangan serta investasi di kedua negara.
Rencana Umum Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017
RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional yang disusun hingga tahun 2050, berfungsi sebagai rujukan utama bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat serta menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi.
Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pencatatan khusus untuk perkara anak dan anak korban yang wajib dilakukan secara terpisah dari perkara orang dewasa oleh seluruh lembaga penanganannya, baik secara elektronik maupun manual. Data yang diregistrasi mencakup identitas lengkap anak serta proses penanganan oleh penyidik, penuntut, peradilan, dan lembaga pemasyarakatan atau kesejahteraan sosial terkait.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan risiko yang diemban. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan ketentuan pemberian dihentikan jika pegawai tersebut dipromosikan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Desain Industri berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ketentuan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran nominal yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Analis Keimigrasian berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Keimigrasian, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2017 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Serbia yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 27 April 2016 di Jakarta untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Serbia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia and The Government of The Hashemite Kingdom of Jordan On Visa Exemption For Holders of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2017 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Yordania Hasyimiah yang ditandatangani pada 13 Maret 2016 di Amman, Yordania. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Czech Republic On Exemption of Visa Requirements For Holders of Diplomatic or Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2017 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 25 Februari 2016 di Jakarta untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Ceko, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah durasi operasional Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II menjadi tidak ditentukan batas waktu dan memperjelas kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan serta laporan tahunan kepada Menteri. Selain itu, ketentuan pengangkatan anggota dewan direktur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perusahaan penerbit surat berharga syariah negara.
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung menjadi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 yang sebelumnya mengatur susunan organisasi institusi tersebut.
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2017 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat berlakunya peraturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi lama secara otomatis dialihkan ke universitas baru, sementara Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1987 yang mengatur susunan organisasi institusi lama dicabut.
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2017 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin menjadi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2017 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang menjadi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pemindahan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2017 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Mataram menjadi Universitas Islam Negeri Mataram sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat berlakunya peraturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi lama secara otomatis dialihkan ke universitas baru.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme penentuan Rencana Induk dan Rencana Aksi pembangunan perbatasan, yang kini ditetapkan Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP. Susunan keanggotaan BNPP juga diperbarui dengan penjabaran rinci posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Pelaksanaan teknis pembangunan perbatasan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan rencana induk dan rencana aksi yang disusun sesuai rencana tata ruang.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menciptakan aparatur yang profesional, etis, dan bebas dari korupsi serta intervensi politik. Cakupannya meliputi definisi jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, Fungsional), kompetensi teknis/manajerial/sosial-kultural, serta mekanisme penempatan, pengembangan, dan penilaian kinerja ASN.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi kepariwisataan dan memperjelas peran Tim Koordinasi serta Tim Pelaksana Harian dalam menjalankan koordinasi lintas sektor. Perubahan ini juga menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Koordinasi untuk memastikan keselarasan perencanaan dan pelaksanaan tugas kepariwisataan.