Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,24 triliun ke dalam PT Angkasa Pura II yang bersumber dari pengalihan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan. Alokasi aset tersebut berasal dari anggaran tahun 2007 hingga 2012 untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7287
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
89
Tanggal Pengundangan
21 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah