Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,24 triliun ke dalam PT Angkasa Pura II yang bersumber dari pengalihan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan. Alokasi aset tersebut berasal dari anggaran tahun 2007 hingga 2012 untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7287
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 89
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2017