Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 14 Tahun 2017 mengubah ketentuan batas usia pensiun Pegawai Tetap KPK dari ketentuan tetap menjadi diatur oleh Peraturan Komisi setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan batas usia pensiun dengan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta mewujudkan pegawai yang berintegritas dan kompeten.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11987
Jumlah diDownload
575
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
78
Nomor Tambahan
6043
Tanggal Pengundangan
12 April 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah