Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 14 Tahun 2017 mengubah ketentuan batas usia pensiun Pegawai Tetap KPK dari ketentuan tetap menjadi diatur oleh Peraturan Komisi setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan batas usia pensiun dengan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta mewujudkan pegawai yang berintegritas dan kompeten.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11987
- Jumlah diDownload
- 575
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 78
- Nomor Tambahan
- 6043
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005