Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp375,5 miliar ke dalam PT Angkasa Pura I (Perum LPPNI) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang dibeli dari APBN tahun 2011-2013. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7316
Jumlah diDownload
500
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
88
Tanggal Pengundangan
21 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah