Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penangguhan sementara dan penegahan oleh Bea dan Cukai terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) seperti merek, hak cipta, paten, dan varietas tanaman. Tujuannya adalah menunda pengeluaran atau pemuatan barang tersebut dari kawasan pabean hingga kewajiban pabean dipenuhi atau status pelanggaran HKI-nya diverifikasi lebih lanjut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2805
- Jumlah diDownload
- 639
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 108
- Nomor Tambahan
- 6059
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2017