Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan Asean Single Window)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window yang ditandatangani pada 4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, guna mempercepat proses bisnis perdagangan dan mendukung perdagangan bebas di kawasan ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan bahasa Indonesia dengan naskah asli bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan Asean Single Window)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9549
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 99
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2017