Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur Kementerian BUMN dengan menghapus dua jabatan Deputi, menyisipkan satu Bab baru tentang Staf Khusus Menteri, serta menetapkan aturan bahwa Staf Khusus dapat terdiri dari PNS dan non-PNS dengan jumlah maksimal 5 orang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
41
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1825
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
74
Tanggal Pengundangan
07 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah