Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Kementerian BUMN dengan menghapus dua jabatan Deputi, menyisipkan satu Bab baru tentang Staf Khusus Menteri, serta menetapkan aturan bahwa Staf Khusus dapat terdiri dari PNS dan non-PNS dengan jumlah maksimal 5 orang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1825
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 74
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2017