Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 42 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dasar pembentukan jabatan fungsional Anggota Polri yang didasarkan pada kompetensi, keahlian, dan keterampilan tertentu untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu tugas kepolisian. Jabatan fungsional ini dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu keahlian dan keterampilan, serta pelaksanaannya bersifat mandiri namun tetap terikat pada kode etik profesi Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2017
Tentang
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9381
Jumlah diDownload
536
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
75
Tanggal Pengundangan
07 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah