Kembali
Memuat PDF…
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan dasar pembentukan jabatan fungsional Anggota Polri yang didasarkan pada kompetensi, keahlian, dan keterampilan tertentu untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu tugas kepolisian. Jabatan fungsional ini dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu keahlian dan keterampilan, serta pelaksanaannya bersifat mandiri namun tetap terikat pada kode etik profesi Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9381
- Jumlah diDownload
- 536
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2017