Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Kinerja ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil serta Prajurit TNI menjadi dibayarkan pada bulan Juli, sedangkan Pensiun dibayarkan pada bulan Juni. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan dan meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdian mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Jumlah dilihat
- 3562
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 114
- Nomor Tambahan
- 6062
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh