Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 26 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku untuk LNS yang masih aktif maupun yang telah dibubarkan oleh Presiden, selama pegawai tersebut masih melaksanakan tugas pokoknya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2017
Tentang
Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2950
Jumlah diDownload
436
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
117
Nomor Tambahan
6065
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah