Kembali
Memuat PDF…
Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku untuk LNS yang masih aktif maupun yang telah dibubarkan oleh Presiden, selama pegawai tersebut masih melaksanakan tugas pokoknya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2950
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 117
- Nomor Tambahan
- 6065
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2017