Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 53 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Perubahan nama ini didasarkan pada pertimbangan faktor geografis, sejarah, budaya, serta aspirasi masyarakat setempat. Penyesuaian administratif terkait perubahan nama tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia On Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur berdasarkan jabatan dan statusnya, dengan besaran yang bervariasi mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Honorarium tersebut diberikan sejak pengangkatan/dilantik dan dihentikan jika pegawai tersebut beralih ke pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta diperhitungkan dengan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur definisi kecelakaan kapal sebagai peristiwa yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, atau lingkungan maritim, serta menetapkan kerangka kerja pemeriksaan yang melibatkan Syahbandar, Nakhoda, dan panel ahli di bawah Mahkamah Pelayaran. Fokus utamanya adalah pada prosedur penyidikan, pengumpulan keterangan dari terduga dan saksi, serta pemberian sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2019 mengatur kembali struktur dan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKN berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam pengembangan perlindungan konsumen, termasuk melakukan penelitian, pengkajian, serta menerima pengaduan terkait barang dan jasa. Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan minimal 15 hingga maksimal 25 orang anggota yang dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republicof Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of Spain On Cooperative Activities In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Ketentuan ini mengatur definisi pegawai yang berhak serta mekanisme pemberian insentif tersebut untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan individu dalam rangka reformasi birokrasi.
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates On Extradition)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019
Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) di Indonesia yang memanfaatkan keragaman geologi, hayati, dan budaya untuk pariwisata berkelanjutan melalui tiga pilar utama: konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi masyarakat. Tata kelola ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola warisan geologi yang bernilai tinggi.
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2019 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan sebesar Rp30.625.000 untuk Ketua dan Rp25.521.000 untuk Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, serta fasilitas perjalanan dinas setara pejabat pimpinan tinggi. Honorarium ini mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan/dilantik dan belum termasuk pajak penghasilan.
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan dan menyesuaikan besaran pensiun pokok, tunjangan anak yatim/piatu, serta tunjangan orang tua bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan kenaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2019. Penyesuaian ini dilakukan agar hak-hak pensiunan dan keluarga mereka tetap sejalan dengan standar gaji pokok terbaru.
Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah besaran Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menjadi Rp 2.419.000,00 per bulan. Selain itu, tunjangan bagi janda/duda yang sah dari perintis tersebut juga ditetapkan sebesar Rp 1.801.000,00 per bulan.
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan atau menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota TNI berdasarkan kenaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2019. Dasar penyesuaian ini bersumber dari perubahan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menaikkan besaran tunjangan kehormatan untuk bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi Rp2.419.000,00 per bulan. Selain itu, tunjangan untuk janda/duda mereka yang sah juga dinaikkan menjadi Rp1.801.000,00 per bulan. Perubahan ini dilakukan karena besaran sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
PP No. 15 Tahun 2019 mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Perubahan ini bertujuan menaikkan gaji pokok PNS untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya guna serta hasil guna aparatur sipil negara. Ketentuan baru ini menggantikan besaran gaji yang berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan PP No. 32 Tahun 2006 untuk menegaskan penugasan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dalam mencetak uang Rupiah, dokumen sekuriti negara, dan dokumen keimigrasian guna menjamin ketersediaan dan fitur keamanan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang modalnya sepenuhnya dimiliki negara, Peruri bertugas menyelenggarakan usaha percetakan uang serta kegiatan lain yang menunjang tujuan perusahaan tanpa terbagi atas saham.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perpres No. 110 Tahun 2014) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukumnya berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU ASN.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya perkara (Hak Kepaniteraan) yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta menetapkan bahwa sisa uang panjar yang tidak diambil lebih dari 6 bulan juga menjadi sumber PNBP. Tarif dikenakan secara normal bagi masyarakat umum, namun dibebankan Rp0,00 bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta Ringkasan LPPD kepada masyarakat, yang semuanya mencakup capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Seluruh laporan dan evaluasi tersebut wajib disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif untuk menilai hasil kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 mendefinisikan Penyakit Akibat Kerja sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, di mana pekerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir. Diagnosis harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis kesehatan kerja, serta jenis penyakitnya harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan pekerjaan dan dibuktikan secara ilmiah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan kasus secara nasional oleh berbagai instansi terkait, sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 yang sebelumnya berlaku.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan BNPB sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada langsung di bawah Presiden dengan tugas utama memberikan pedoman penanggulangan bencana, menetapkan standar, serta mengoordinasikan kegiatan secara terpadu. Dalam kondisi darurat bencana nasional, BNPB memegang fungsi komando untuk menangani status keadaan darurat, sementara operasionalnya dikoordinasikan oleh kementerian yang menangani pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Definisi keuangan daerah mencakup seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang serta kekayaan terkait, dengan rincian jenis-jenis pendapatan dan pengeluaran yang jelas.
Dana Abadi Pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan Dana Abadi Pendidikan sebagai dana yang bersifat abadi dan tidak dapat digunakan untuk belanja guna menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Dana ini bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta akumulasi alokasi tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, mencakup layanan jasa hukum, pendidikan, keimigrasian, kekayaan intelektual, kesehatan, serta kerja sama pembinaan kemandirian warga binaan. Tarif untuk layanan jasa hukum, pendidikan, keimigrasian, dan kekayaan intelektual dirujuk pada lampiran peraturan, sedangkan untuk kerja sama pembinaan kemandirian warga binaan tarifnya mengikuti nilai nominal dalam kontrak.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pelabuhan Indonesia I
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp527,13 triliun ke dalam PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan. Aset tersebut berasal dari belanja negara periode 2000 hingga 2011 dan bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Pengesahan International Convention On Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2019 mengesahkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan 1995 yang diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional pada 7 Juli 1995. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas awak kapal penangkap ikan agar diakui secara internasional, dengan naskah asli dalam enam bahasa dan terjemahan bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menetapkan bahasa Inggris sebagai rujukan utama jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan bahasa Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 melakukan perubahan ketiga atas aturan sebelumnya untuk menyesuaikan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan dengan kebutuhan perkembangan zaman. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan kelompok tersebut, mengingat ketentuan lama sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
PP No. 36 Tahun 2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan cakupan penerima manfaat untuk menjamin kesejahteraan para pegawai dan pejabat negara sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.
Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah Lampiran PP Nomor 29 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah. Perubahan besaran gaji ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2019 untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya guna anggota kepolisian.
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok baru bagi PNS, janda/dudanya, serta keluarga dari PNS yang tewas, yang berlaku efektif setelah berlakunya perubahan gaji pokok PNS pada Januari 2019. Penetapan nilai ini dilakukan dengan menyesuaikan angka hasil perhitungan lama ke dalam tabel-tabel baru (Daftar I hingga IV) yang terlampir dalam peraturan.