Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menaikkan besaran tunjangan kehormatan untuk bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi Rp2.419.000,00 per bulan. Selain itu, tunjangan untuk janda/duda mereka yang sah juga dinaikkan menjadi Rp1.801.000,00 per bulan. Perubahan ini dilakukan karena besaran sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11007
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980
Diubah oleh