Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Perubahan nama ini didasarkan pada pertimbangan faktor geografis, sejarah, budaya, serta aspirasi masyarakat setempat. Penyesuaian administratif terkait perubahan nama tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11780
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 10
- Nomor Tambahan
- 6304
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2019