Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Perubahan nama ini didasarkan pada pertimbangan faktor geografis, sejarah, budaya, serta aspirasi masyarakat setempat. Penyesuaian administratif terkait perubahan nama tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11780
Jumlah diDownload
558
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
10
Nomor Tambahan
6304
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah